Kepada Rekan-rekan seluruh Anggota Sekar Perum PNRI dengan ini kami pengurus memberitahukan tentang ketentuan-ketentuan penyantunan yang menggunakan dana kas kita bersama, mengingat keterbatasan dari dana kita yang ada dengan ini pengurus mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan rapat Pengurus dengan ini diputuskan ketentuan sebagai berikut :
1.Santunan hanya diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini anggota kita yang sakit dan dirawat dirumah sakit atau diperintahkan untuk dirawat oleh dokter.
2.Santunan hanya diberikan kepada yang bersangkutan dalam hal ini anggota kita yang meninggal dunia.
3.Santunan hanya diberikan kepada Orangtua dari Anggota yang bersangkutan hanya bila meninggal dunia dan bukan mertua.
4.Santunan hanya diberikan kepada Anak,suami/Istri dari Anggota yang meninggal dunia ,
Dan Besarnya rincian dana santunan yang diberikan sebagai berikut :
•Bila untuk santunan Anggota yang wafat sebesar Rp. 200.000 ,-
•Bila untuk santunan Anggota Yang sakit dan dirawat sebesar Rp 50.000,-
•Bila untuk keluarga yang wafat ; Anak,Istri,OrangTua( bukan mertua) Rp.100.000,-
Demikianlah pemberitahuan dari kami selaku pengurus dan bila mana ada kekurangan akan bersama-sama kita perbaiki, demikian kurang lebihnya kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Hormat kami
Pengurus
Minggu, 19 Juli 2009
PENGUMUMAN KETENTUAN SANTUNAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar