ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT KARYAWAN- KARYAWATI
PERUM PERCETAKAN NEGARA RI
( SEKAR- Perum PNRI)
BAB I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk menjadi Pengurus SEKAR - Perum PNRI adalah:
1.Karyawan yang bekerja pada Perum Percetakan Negara RI,memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur, dan bertanggung jawab.Memahami kedudukan, fungsi, dan kewajiban Serikat Pekerja.Memiliki loyalitas, dedikasi, dan integritas.
Pasal 2
Susunan Kepengurusan
Pengurus SEKAR - Perum PNRI sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Ketua dan Wakil Ketua
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
3. Bendahara dan Wakil Bendahara
4. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum
5. Ketua Bidang Litbang
6. Ketua dan wakil Ketua Bidang Pembinaan Anggota
7. Ketua Bidang Perlengkapan
8. Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
9. Ketua Bidang Acara
10. Ketuan Bidang Rohani dan Keagamaan
11. Koordinator-koordinator Humas
Pasal 3
Hak-Hak Pengurus
Setiap pengurus SEKAR - Perum PNRI mempunyai hak memberikan suara, mengajukan
usul dan saran-saran pada setiap rapat-rapat SEKAR - Perum PNRI. Apabila diperlukan seluruh pengurus berhak mengajukan penambahan kepengurusan melalui mekanisme rapat pengurus.
Pasal 4
Kewajiban Pengurus
Setiap Pengurus SEKAR - Perum PNRI berkewajiban:
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan organisasi SEKAR - Perum PNRI
2. Mentaati segala peraturan, kebijakan dan keputusan yang telah ditetapkan dalam Musyawarah
3. Melayani dan memberikan keterangan yang benar kepada anggota seputar kebijakan-kebijakan yang diambil dalam keputusan rapat pengurus.
Pasal 5
Dewan Pembina
Dewan Pembina terdiri atas orang-orang yang memang dianggap perlu oleh pengurus yang pengangkatannya dipilih berdasarkan rapat keputusan seluruh pengurus atau sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus untuk membantu pengurus dalam memberikan pemikiran-pemikiran atau pandangan - pandangan dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan yang diperlukan ,tetapi keputusan mutlak tetap berada di tangan para pengurus.
BAB II
SANKSI DAN KEHILANGAN
HAK KEPENGURUSAN
Pasal 6
Sanksi
Ketua Pengurus SEKAR - Perum PNRI setelah mendengarkan saran dan pendapat
Musyawarah SEKAR - Perum PNRI dapat memberikan sanksi kepada pengurus yang
dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga secara berurutan berupa;
1. Peringatan Biasa
2. Peringatan Keras
3. Skorsing
4. Pemberhentian
Setiap pengurus SEKAR - Pcrum PNRI yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan
keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan.Apabila pengajuan keberatan atau pembelaan atas sanksi yang dijatuhkan, dapat diterima maka Ketua Pengurus Eksekutif melalui Musyawarah Anggota harus memulihkan hak kepengurusannya.
Pasal 7
Kehilangan Hak Kepengurusan
Pengurus SEKAR - Perum PNRI dapat kehilangan Hak Kepengurusannya apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Kehilangan status kekaryawanannya pada Perum Percetakan Negara Rl.
3. Terkena skorsing organisasi
4. Diberhentikan dan atau berhenti dari kepengurusan.
BAB III
RAPAT DAN HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 8
Rapat-Rapat
Musyawarah Anggota merupakan rapat konsultasi, koordinasi dan evaluasi yang dilakukan
sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali, untuk menentukan Kebijakan dan Program
Kerja serta Keputusan-Keputusan Organisasi yang dipandang perlu yang dihadiri oleh
seluruh Pengurus SEKAR - Perum PNRI dan Anggota SKKAR Perum PNRI.
Rapat Pleno Pengurus merupakan rapat kerja yang dilakukan untuk memutuskan kebijakan
Pengurus SEKAR- Perum PNRI tentang segala hal yang terkait dengan ketenaga kerjaan atau hal-hal lain yang bersifat mendesak untuk diajukan pada Sidang Musyawarah Anggota yang dalam hal ini melibatkan Dewan Pembina.
Rapat Pengurus Harian merupakan rapat rutin yang diadakan oleh Pengurus untuk
membahas dan mengevaluasi masalah-masalah keanggotaan dan organisasi yang
dilaksanakan secara periodik minimum satu bulan sekali.
Setiap rapat Pengurus maupun Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua dengan
didampingi oleh Sekretaris atau wakil pengurus lainnya yang diberi mandat atau ditunjuk
untuk menggantikannya apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan.
Pasal 9
Hubungan Serikat
Untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi SEKAR - Perum PNRI dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga Pemerintah atau swasta baik di dalam maupun luar negeri serta pihak-pihak atau organisasi-organisasi pekerja sejenis lainnya.
BAB IV
TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 11
Sistem Kerja
Sistem kerja Pengurus SEKAR - Perum PNRI adalah kolektif.
Pasal 12
Pembagian Tugas
Pembagian tugas/ kerja diantara anggota pengurus serta tata-kerja organisasi adalah sebagai berikut:
A. KETUA UMUM
1. Memimpin dan penanggung jawab tertinggi Organisasi SEKAR - Perum PNRIBersama pengurus lainnya.
2. menetapkan arah kebijakan SEKAR - Perum PNRI
3. Melakukan Koordinasi diantara Pengurus SEKAR - Perum PNRI lainnya.
4. Memimpin Rapat-Rapat.
5. Mewakili kepentingan-kepentingan Organisasi baik ke dalam maupun ke luar perusahaan.
6. Bila dipandang perlu dapat memberi mandat kepada pengurus yang ditunjuk untuk
menjalankan tugas organisasi.
7. Meminta pertanggungjawaban secara periodik dan atau sewaktu-waktu kepada pengurus SEKAR Perum PNRI lainnya.
B. WAKIL KETUA UMUM
- Membantu Ketua umum dalam melaksanakan tugas utamanya.
- Membantu Ketua umum dalam bidang Administratif Organisasi
- Mewakili Ketua umum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya apabila ketua umum berhalangan.
- Membantu Ketua umum dalam mengarahkan dan mengawasi semua kegiatan organisasi SEKAR – Perum PNRI
- Bersama-sama pengurus lain melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama.
C. SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS.
- Mengkoordinasikan, memelihara dan bertanggung jawab atas kelancaran kesekretariatan
organisasi SEKAR - Perum PNRI - Sebagai pusat aktivitas dan komunikasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
- Mendampingi dan membantu Ketua umum dalam melancarkan jalannya roda organisasi SEKAR - Perum PNRI
- Bertanggung jawab atas masalah-masalah administratif dalam hubungan-hubungan organisasi, surat-menyurat, dokumentasi dan notulen rapat.
- Adapun tugas wakil sekretaris bertugas mewakili sekretaris bila berhalangan hadir dalam rapat pengurus dan mempunyai tugas membantu tugas-tugas kesekretarisan.
D. BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
- Bertanggung jawab atas penggunaan keuangan organisasi.
- Bersama Ketua umum mengatur dan mengawasi posisi dan neraca keuangan organisasi serta mengusahakan sumber-sumber keuangan organisasi.
- Menyediakan dan mengeluarkan uang yang telah disetujui penggunaannya oleh Ketua umum
dengan sepengetahuan anggota pengurus lainnya. - Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan secara periodik per triwulan.
- Adapun tugas wakil Bendahara adalah bertugas mewakili bendahara bila berhalangan hadir dalam rapat pengurus dan mempunyai tugas yang sama dengan membantu tugas-tugas bendahara.
E. KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG ADVOKASI DAN HUKUM.
- Bertugas menyelesaikan permasalahan organisasi yang berkaitan dengan hukum baik hukum ketenaga kerjaan maupun hukum dalam perusahaan.
- Bertugas membantu semua anggota dan pengurus tentang segala hal yang ada hubungannya dengan hukum.
- Membantu mengawasi dan memberikan masukan terhadap jalannya kebijakan pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama.
- Adapun tugas wakil ketua bidang hukum adalah bertugas mewakili ketuanya bila berhalangan hadir dalam rapat pengurus dan mempunyai tugas yang sama dengan membantu tugas-tugas ketuanya
F. KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PEMBINAAN ANGGOTA
- Bertugas membantu ketua umum dalam membina anggota ataupun pengurus yang melakukan pelanggaran - pelanggaran administrative ataupun pelanggaran-pelanggaran kesepakatan kerja bersama dengan perusahaan.
- Membantu mengawasi dan memberikan masukan terhadap jalannya kebijakan pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama.
- Wakil Ketua bidang bertugas mewakili bila ketuanya berhalangan hadir dalam suatu rapat pengurus dengan berkoordinasi sebelumnya.
G. KETUA BIDANG LITBANG
Bertugas melakukan kajian-kajian dan pertimbangan-pertimbangan yang sifatnya strategis untuk kemajuan dan perkembangan organisasi Sekar PNRI.
H. KETUA BIDANG PERLENGKAPAN
Bertugas menyiapkan segala keperluan-keperluan yang sifatnya peralatan dan bahan-bahan pendukung dalam acara-acara organisasi.
I. KETUA BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Bertugas mencari masukan-masukan tentang pelatihan-pelatihan yang diperlukan oleh anggota maupun pengurus.
- Menunjuk Pengurus maupun anggota-anggota yang memang akan dihadirkan atau diberikan pelatihan, pendidikan bila ada acara-acara diluar ataupun didalam organisasi yang sejenis yang sifatnya menambah wawasan dan pengetahuan, dengan mekanisme dalam penunjukannya melalui rapat dan pertimbangan – pertimbangan pengurus lain.
- Bertugas mencari informasi yang seluas-luasnya untuk kemajuan organisasi dan kepentingan bersama.
H.KETUA BIDANG ACARA
- Bertugas mengatur jadual-jadual acara intern maupun extern yang bersifat rutin ataupun insidentil.
- Bekerjasama dengan ketua bidang pendidikan dan pelatihan dalam membuat suatu acara organisasi bila dianggap perlu untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.
I. KETUA BIDANG ROHANI DAN KEAGAMAAN.
- Bertugas memberikan bimbingan – bimbingan rohani kepada anggota maupun pengurus
- Bertugas memberikan pemahaman dan pertimbangan dilihat dari sisi agama terhadap suatu kebijakan pengurus.
J. KOORDINATOR – KOORDINATOR HUMAS
1. Bertugas membantu Ketua Umum secara langsung untuk memberikan informasi-informasi dan sosialisasi yang sifatnya hasil keputusan dalam musyawarah ataupun kebijakan pengurus kepada semua anggota Sekar PNRI.
2. Menampung dan menerima Surat-surat pengaduan anggota dan permasalahan-permasalahan anggota untuk disampaikan langsung kepada Ketua Umum, yang kemudian untuk ditindak lanjuti oleh semua pengurus, dan kemudian diputuskan melalui musyawarah.
3. Koordinator-koordinator Humas bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Pasal 13
Sumber Keuangan Organisasi
- Uang luran Keanggotaan
- Dana Bantuan dari Perusahaan
- Uang Konsolidasi
- Sumbangan-sumbangan Donatur yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah menurut undang-undang dan tidak bertentangan dengan
AD/ART Organisasi.
BABV
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Syarat-Syarat Keanggotaan
Persyaratan menjadi anggota SEKAR Perum PNRI adalah:
- Tercatat sebagai karyawan Perum PNRI
- Mengisi formulir permohonan yang telah diisi sebagaimana mestinya beserta
kelengkapan administrasi lainnya. - Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lain yang
ditetapkan organisasi dan Pengurus.
Pasal 15
Kehilangan Keanggotaan
Anggota SEKAR- Perum PNRI kehilangan hak keanggotaannya apabila:
1. Meninggal dunia,
2. Kehilangan status kekaryawanannya.
3. Melanggar AD / ART Sekar PNRI dan dikeluarkan dari keanggotaannya setelah diadakan musyawarah anggota dan pengurus dalam menentukan keputusan bersama.
4. Mengundurkan diri
Pasal 16
Hak - Hak Anggota
1. Anggota SEKAR - Perum PNRI berhak berbicara, mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab.
2. Setiap anggota berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus SEKAR - Perum PNRI.
3. Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan dari Organisasi SEKAR - Perum PNRI bilamana terjadi perselisihan dengan pihak manajemen dalam mencari kebenarannya.
4. Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan yang sama dari Organisasi SEKAR - Perum PNRI bilamana terjadi perselisihan paham antara sesama anggota ataupun Pengurus.
5. Apabila ada anggota keluarga yang meninggal terdiri atas: diri, anak, istri dan orang
tua berhak mendapatkan santunan dari organisasi SEKAR Perum PNRI yang besarannya disesuaikan dengan keuangan Organisasi dan keputusan Pengurus.
Pasal 17
Sanksi Terhadap Anggota
1. Pengurus SEKAR- Perum PNRI melalui Musyawarah Anggota dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang disampaikan secara tertulis, apabila dianggap melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga SEKAR - Perum PNRI
2. Setiap anggota yang dikenai sanksi mempunyai hak mengajukan keberatan atau pembelaan
terhadap sanksi yang dijatuhkan Pengurus SEKAR - Perum PNRI
3. Apabila pengajuan keberatan dapat diterima, Pengurus SEKAR - Perum PNRI harus
memulihkan hak keanggotaannya.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
Peraturan peralihan
Hal-hal yang belum tercantum atau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat ditentukan oleh Ketua terpilih melalui Rapat Pengurus SEKAR - Perum PNRI selama tidak bertentangan dengan AD - ART Organisasi SEKAR - Perum PNRI.
Pasal 19
Penutup
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam AD-ART ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Anggaran Dasar berlaku sejak tanggal ditetapkan Musyawarah Anggota SEKAR Perum PNRI di Jakarta tanggal 17 April 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar