ANGGARAN DASAR
SERIKAT KARYAWAN PERCETAKAN NEGARA RI ( Sekar PNRI )
PEMBUKAAN
Peranan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan sarana jasa percetakan, penerbitan, dan multi media yang terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah, untuk menunjang Pembangunan Nasional serta memperkuat Kesatuan dan Keutuhan Bangsa dan Negara. Bahwa untuk mengelola jasa percetakan, penerbitan, dan multi media beserta segala sarana dan prasarananya diperlukan sumber daya manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai kinerja dan motivasi yang tinggi, memiliki kemampuan dan kemauan demi kemajuan Perum Percetakan Negara RI dan untuk kesejahteraan bersama.
Dalam melaksanakan misi tersebut, seluruh karyawan diperlukan satu pola pikir, satu pola tindakan kemampuan dan disiplin tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pemakai jasa cetak, penerbitan, dan multi media sebagai wujud bhakti Perum PNRI kepada Negara untuk menjadi sebuah BUMN yang sehat dan untuk mewujudkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya, diperlukan adanya wadah perjuangan yang kuat, mampu menyalurkan aspirasi dan menyatukan seluruh potensi karyawan yang majemuk, serta terlibat aktif dalam penyelenggaraan Perusahaan.
Oleh sebab itu dengan Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, kami sepakat membentuk wadah Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia (Sekar PNRI) sebagai organisasi yang independen, mandiri, bersatu, saling melengkapi,serta demokratis yang beranggotakan para karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun aliran politik.
Serikat Karyawan PNRI melakukan usaha untuk terciptanya kerjasama tripartit antara kepentingan anggota Sekar PNRI/ karyawan dengan Pengusaha dan Pemerintah sehingga hak dan kewajiban masing-masing terpenuhi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
Di dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1 Perusahaan adalah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
2 Pengusaha adalah Direksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
3. Karyawan adalah Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia di Jakarta.
BAB II
NAMA, SIFAT, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi karyawan ini diberi nama Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia disingkat Sekar - PNRI.
Pasal 3
Sifat
Sekar PNRI adalah organisasi independen, mandiri, bersatu, saling melengkapi, dan demokratis yang beranggotakan para karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), dengan status karyawan tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun aliran politik.
Pasal 4
Waktu
Sekar PNRI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 5
Tempat Kedudukan
Sekar PNRI didirikan di Jakarta, pada tanggal 17 April 2003 dan berkedudukan di Jakarta..
BAB III
ASAS, KEDAULATAN, TUJUAN, DAN UPAYA-UPAYA
Pasal 6
Asas
Sekar- PNRI berazaskan Pancasila dan Undang- undang Dasar 1945.
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota Serikat Karyawan PNRI dan dilaksanakan sepenuhnya melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 8
Tujuan
Sekar PNRI didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Menghimpun dan mempersatukan seluruh aspirasi anggota Sekar PNRI dan karyawan serta
mewujudkan kesetiakawanan dan solidaritas diantara karyawan dan anggota Sekar PNRI
2. Menciptakan kehidupan dan penghidupan anggota Sekar PNRI dan karyawan serta pola
hubungan industrial yang selaras dan serasi dengan membela dan mempertahankan hak-hak
dasar dan kepentingan anggota Sekar PNRI dan karyawan, menuju terwujudnya tertib sosial,
tertib hukum, dan tertib demokrasi.
3. Membina, meningkatkan mutu kerja dan kesejahteraan para anggota Sekar PNRI serta
memperjuangkan perbaikan nasib anggota, syarat-syarat kerja serta penghidupan yang layak sesuai
dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Memperjuangkan terciptanya perluasan kesempatan yang sama dalam pengembangan karir
sesuai dengan kemampuan dan pontensi masing-masing.
5. Meningkatkan profesionalisme anggota Sekar PNRI dan karyawan dalam melaksanakan
tugas pelayanan kepada masyarakat.
6. Melakukan pembinaan terhadap anggota organisasi Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik
Indonesia.
7. Mendorong dan menggerakkan anggota Sekar PNRI dan karyawan dalam mensukseskan
pelaksanaan program Perusahaan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) demi kemajuan
bersama.
8. Menjembatani/menjadi mitra komunikasi antara Perusahaan dengan Anggota Sekar PNRI
dan Karyawan.
9. Melindungi dan menjaga seluruh aktiva Perusahaan.
10. Mewakili anggota Sekar PNRI dan karyawan dalam lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.
Pasal 9
Upaya-upaya
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut pada pasal 8 diatas, Sekar PNRI melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Memperjuangkan terwujudnya Perundang-undangan dan peraturan ketenagakerjaan serta
pelaksanaannya sesuai dengan tuntutan kemanusiaan baik untuk anggota Sekar PNRI dan
karyawan.
2. Menjamin terciptanya syarat-syarat kerja yang sehat, mencerminkan keadilan dan tanggung
jawab sosial bagi anggota Sekar PNRI dan karyawan melalui Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) .
3. Mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota Sekar PNRI dan karyawan untuk
meningkatkan pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan di bidang pekerjaan dan atau
profesi serta kemampuan berserikat untuk meningkatkan produktifitas anggota Sekar PNRI
dan karyawan.
4. Bekerjasama dengan Lembaga-lembaga Pemerintah dan Swasta serta Serikat-Serikat
karyawan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri, untuk melaksanakan usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Serikat
5. Mengadakan usaha-usaha koperatif untuk melayani kebutuhan anggota Sekar PNRI dan
karyawan, serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sepanjang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sekar PNRI.
6. Membina jalinan komunikasi dan informasi yang baik diantara karyawan dan atau anggota Sekar PNRI.
7. Menjalin hubungan komunikasi dan informasi yang baik sebagai mitra antara Anggota Sekar
PNRl/Karyawan dengan Pengusaha maupun Pemerintah.
8. Mendorong peningkatan pelayanan dengan menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan
kemauan, kemampuan, dan disiplin serta etos kerja.
9. Menampung, mengarahkan, dan menyalurkan aspirasi anggota Sekar PNRI dan karyawan
serta memperjuangkannya.
10. Memelihara dan mempertahankan kelangsungan usaha organisasi.
11. Sebagai pihak yang mewakili dalam penyelesaian perselisihan dan pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama (PKB) dengan Perusahaan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
1. Anggota Sekar PNRI adalah karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
2. Asas keanggotan Sekar PNRI adalah stelsel aktif.
Pasal 11
Hak-hak Anggota
Setiap Anggota Sekar PNRI memiliki hak-hak sebagai anggota adalah sebagai berikut :
1. Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
2. Berhak mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan Sekar PNRI baik secara lisan
maupun tulisan.
3. Berhak ikut aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi.
4. Berhak mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak-haknya sebagai karyawan.
5. Berhak membela dan dibela di dalam rapat-rapat organisasi.
6 Berhak mendapat bantuan, bimbingan dan perlindungan dari organisasi.
Pasal 12
Kewajiban-kewajiban Anggota
Setiap Anggota Sekar PNRI. memiliki kewajiban-kewajiban sebagai anggota adalah sebagai
berikut :
1. Berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta hasil keputusan-keputusan rapat pengurus Sekar PNRI.
2. Berkewajiban untuk membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi terhadap upaya-
upaya atau tindakan-tindakan yang merugikan organisasi Sekar PNRI
3. Berkewajiban untuk membayar iuran bulanan anggota yang sesuai dengan ketetapan di dalam
Musyawarah Anggota. Dan Pengurus.
4. Berkewajiban menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan
Sekar PNRI, jika diperlukan
BAB V
SUSUNAN SERIKAT KARYAWAN PNRI
Pasal 13
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekar PNRI adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Anggota.
2. Pengurus Sekar PNRI.
BAB VI
WEWENANG SERIKAT KARYAWAN PNRI
Pasal 14
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota Sekar PNRI adalah pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah Anggota Sekar PNRI dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
tahun dan dihadiri oleh :
a. Perwakilan anggota Sekar PNRI.
b. Pengurus Sekar PNRI
3. Musyawarah Anggota Sekar PNRI mempunyai kewenangan untuk :
a. Mensahkan tata tertib persidangan dalam Musyawarah Anggota.
b. Membuat, mengubah dan mensahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sekar PNRI.
c. Menerima, menilai, maupun mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban Pengurus
Sekar PNRI.
d Mengukuhkan hasil pemilihan Pengurus Sekar PNRI.
e. Mensahkan semua Garis-garis Besar Kebijakan dan Program Kerja Sekar PNRI
Pasal 15
Quorum Dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleli 1/2 (setengah) + (plus) 1 dari jumlah perwakilan anggota Sekar PNRI.
2. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
3. Keputusan adalah sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
perwakilan anggota Sekar PNRI dengan ketentuan quorum.
Pasal 16
Pengurus Sekar PNRI
1. Pengurus Sekar PNRI adalah pelaksana harian organisasi yang menjalankan seluruh tugas dan kewajiban Serikat Karyawan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Kebijakan dan Program Sekar PNRI yang ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
2. Susunan Pengurus Sekar PNRI ditetapkan oleh Ketua terpilih sebagai hasil pemilihan suara yang dilakukan oleh perwakilan anggota Sekar PNRI dengan suara terbanyak
3. Dalam membentuk susunan Pengurus Sekar PNRI,Ketua terpilih harus mendengar dan
memperhatikan usulan-usulan dari perwakilan anggota Sekar PNRI.
4 Kepemimpinan Pengurus Sekar PNRI bersifat kolektif.
5. Tugas dan wewenang masing-masing Pengurus Sekar PNRI diatur dalam Peraturan Tata
Kerja Organisasi.
6. Pengurus Sekar PNRI dibentuk sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua.
b. Sekretaris dan wakil sekretaris.
c. Bendahara dan wakil Bendahara.
d. Beberapa Ketua
e. Koordinator-koordinator Humas
Pasal 17
Periode Kepengurusan
1. Periode kepengurusan Sekar PNRI adalah selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan.
2. Masa jabatan Ketua terpilih dapat dilaksanakan maksimum 2 (dua) periode berturut-turut.
Pasal 18
Masa Berakhirnya Pengurus
Keanggotaan sebagai Pengurus Sekar PNRI dapat berakhir dikarenakan :
1. Selesainya periode kepengurusan.
2. Meninggal dunia.
3. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan permohonan secara tertulis
4. Diberhentikan dari pengurus Sekar PNRI, jika Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Kebijakan dan Program Kerja Sekar PNRI Menerima jabatan struktural Perum Percetakan Negara Republik Indonesia serendah - redahnya Kepala Divisi.menerima atau dimutasikan ke cabang Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
5. Apabila masa kepengurusan berakhir dikarenakan oleh Pasal 18 ayat 2, 3 dan 4 maka untuk :
a. Ketua, dilakukan pemilihan Ketua baru melalui Musyawarah Luar Biasa Anggota.
b. Pengurus, ditentukan oleh Ketua melalui rapat pleno pcngurus.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Kcuangan Sekar PNRI
1. Sumber-sumber keuangan Sekar PNRI adalah :
a. Iuran bulanan anggota Sekar PNRI.
b. Sumbangan-sumbangan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
c. Usaha-usaha lain yang sah.
3. Besarnya kontribusi iuran anggota Sekai PNRI ditetapkan oleh Sekar PNRI setelah melakukan pertimbangan-pettimbangan tertentu yang akan diberitahukan sebelumnya melalui Musyawarah Anggota.
Pasal 20
Alokasi Anggaran
1. Anggaran keuangan digunakan untuk keperluan Serikat dan Anggota, dengan
mempertimbangkan alasan-alasan penggunaannya yang diajukan secara tertulis.
2. Persetujuan alokasi anggaran untuk kegiatan Serikat atau untuk memenuhi kebutuhan
Anggota dilakukan oleh Ketua terpilih, Sekretaris atau Bendahara.
Pasal 21
Pertanggung jawaban Keuangan
Sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali, Pengurus Sekar PNRI berkewajiban memberikan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan secara tertulis kepada anggota melalui perwakilan anggota Sekar PNRI (Musyawarah Anggota).
BAB VIII
KODE ETIK, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 22
Kode Etik, Lambang, dan Lagu
Kode etik, lambang, dan lagu akan ditetapkan oleh Pengurus Sekar PNRI
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Anggota Sekar
PNRI dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah perwakilan anggota Sekar PNRI
2. Dalam hal organisasi dibubarkan maka Musyawarah Anggota akan menetapkan pengelolaan
lebih lanjut kekayaan Organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERATURAN PERALIHAN
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota Sekar PNRI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah perwakilan anggota Sekar PNRI dengan ketentuan quorum.
Pasal 25
Peraturan Peralihan
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar.
BAB XI
Ketentuan Penutup
Pasal 26
Penutup
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota Sekar PNRI yang diselenggarakan
di Jakarta pada tanggal 17 April 2003
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 April 2003
MUSYAWARAH ANGGOTA
SER1KAT KARYAWAN PERCETAKAN NEGARA RI